A. Asas-asas Umum Penyelenggaraan Negara
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, telah ditetapkan asas-asas umum penyelenggaraan Negara, yang harus menjadi acuan dalam penyelenggaraan Negara. Adapun acuan tersebut adalah:
- Asas Kepastian Hukum: yaitu, asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggaraan Negara.
- Asas Kepentingan Umum: yaitu, asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
- Asas Keterbukaan: yaitu, asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara.
- Asas Proporsionalitas: yaitu, asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggaraan Negara;
- Asas Profesionalitas: yaitu, asas yang mengutamakan keahlian yang berdasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Asas Akuntabilitas: yaitu, asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggaraan Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Asas-asas Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Dalam menyelenggarakan pemerintah berdasarkan pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah Pusat menggunakan asas Desentralisasi, tugas Pembantu, dan Dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelanggaraan Pemerintahan Daerah diguanakan asas Otonomi dan tugas pembantu, diantaranyan adalah:
- Desentralisasi, adalah penyelenggaraan wewenang pemerintah oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem NKRI;
- Dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu;
- Tugas Pembantu, adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah dan/atau Desa, dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan/atau Desa, serta dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertantu.
Kepustakaan: A. M Sinaga, 2005, Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI)
0 comments:
Tinggalkan Komentar
Bila anda berkomentar, dimohon untuk tidak menempelkan LINK.... ! Terimakasih Atas Kerjasamanya.