A. Konsep Pemerintahan Daerah Negara Indonesia
Azas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Indonesia dilaksanakan dengan azas desentralisasi melalui pemberian otonomi daerah kepada daerah otonom. Yang dimaksud daerah otonom adalah daerah yang berhak melaksanakan pemerintahan dan mengatur rumah tangga daerahnya sendiri. Daerah otonom sendiri adalah pemerintahan daerah di tingkat kabupaten/kota. Sedangkan propinsi bertindak sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Propinsi dikapalai seorang gubernur sedangkan kabupaten/kota dikepalai oleh seorang bupati/walikota.
UUD 1945 menjadi landasan konstitusional bagi penyelenggaraan pemerintah daerah. Penyerahan wewenang pusat kepada daerah dilakukan melalui ketentuan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Mekanisme penyerahan wewenang bagi pemerintah daerah, tidak secara pasti disebutkan dalam perundangan akan tetapi dilakukan melalui general competence dan ultra vires doctrine. Dalam hal kewenangan, pemerintah daerah berhak menjalankan pemerintahan dan mengatur kewenagan rumah tangganya, terkecuali enam urusan pokok masih di pegang penuh oleh pemerintah pusat.
B. Konsep Pemerintahan Daerah Negara Maroko
Maroko dalam penyelenggaraan pemerintah daereh di satuan organisasi perantara adalah provinsi sebagai institusi pemerintah daerah superstruktur administrasi dan prefecture (suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tersendiri) di Casablanca dan Rabat, untuk satuan organisasi dasar adalah commune perkotaan dan pedesaan.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, unit/satuan perantara yaitu provinsi dibagi menjadi daerah administratif yang disebut distrik (cercles) dan distrik dibagi menjadi subdistrik (caidat). Setiap cercles dibagi menjadi komune pedesaan dan komune perkotaan. Selain itu prefektur merupakan unit/satuan perantara yang memiliki wilayah serta kekuasaan setingkat dengan provinisi dan masing-masing mempunyai kepala daerah.
Dalam pembagian administratifnya, Pemerintah daerah Maroko masih mengikuti sistem Perancis dengan pola prosedural, tetapi otoritas akhir terletak dengan raja melalui Departemen Dalam Negeri. Sejak tahun 2002, Maroko dibagi menjadi 16 daerah dan menjadi 26 prefektur perkotaan (termasuk dua di Rabat-Salé dan lima di Casablanca) dan 45 provinsi. Terdapat 1547 kecamatan setempat di Maroko; 249 komune kotamadya perkotaan dan 1298 adalah komune pedesaan.
Pemerintah daerah negara Maroko mempunya unit dasar commune kota dan desa sedangkan unit perantara adalah provinsi. Kedudukan provinsi adalah sebagai unit perantara dari unit dasar, dengan demikian terdapat hubungan subordinat antara unit dasar dengan unit perantara. Commune perkotaan dan commune pedesaan adalah bawahan provinsi. Semua satuan pemrintahan unit dasar memiliki otonomi yang relatif luas, sedangkan satuan pemerintahan unit perantara memiliki otonomi terbatas.
0 comments:
Tinggalkan Komentar
Bila anda berkomentar, dimohon untuk tidak menempelkan LINK.... ! Terimakasih Atas Kerjasamanya.