* Dari Pihak Pemerintah Pemerintah
Ketentuan utama tentang pencegahan pencemaran lingkungan dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup menentukan bahwa; Ketentuan tentang pencegahan dan penanggulangan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup beserta pengawasannya yang dilakukan secara menyeluruh dan/atau secara sektoral ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Di dalam penjelasan, bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ini memuat upaya penegakan hukumnya.
Berkaitan dengan penegakan hukum terhadap para pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan, I Gusti Ngurah Wairocana menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu;
- Mengenai Aturan Hukumnya, Pemerintah selaku pembuat peraturan/kebijakan dan pemerintah jualah yang harus mensosialisasikan terhadap masyarakat apa yang menjadi ketentuan yang terkait dalam peraturan tersebut,
- Pejabat Penegak Hukum, Pejabat penegak hukum harus berindak senagai penegak, dalam arti, pemerintah harus menindak tegas para pelaku pencemaran lingkungan dengan tidak pandang bulu,
- Sasaran Prasarana, Penyedian saranan dan prasarana merupakan salah satu bentuk solusi untuk menanggulangi penumpukan sampah, namun kesemua itu bukan berarti kesalahan dari pemerintah saja. Akan tetapi, rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap pelestarian lingkungan hidup menjadi salah satu faktor kendala dalam penanganan masalah pencemaran lingkungan hidup kita.
Bila hal hal ini diterapkan pemerintah sejak dini, maka masalah pencemaran lingkungan yang terjadi di Indonesia saat ini akan sedikit teratasi. Namun seperti yang kita ketahui bahwa, pemerintah sepertinya setengah hati untuk mengatasi dan menindak para pencemaran lingkungan khususnya pencemaran sungai yang berdampa pada banjir dimana-mana dalam kota-kota besar.
Oleh: Sinamo
0 comments:
Tinggalkan Komentar
Bila anda berkomentar, dimohon untuk tidak menempelkan LINK.... ! Terimakasih Atas Kerjasamanya.